0 com
Astaghfirullah..Ternyata adanya tekhnilogi ada dua dampak sekaligus, yang di dapet, antara dampak baik dan buruk. sepertihalnya adanya facebook saat ini selain banyak sekali manfaat facebook, sebagai ajang silaturahim tapi ternyata di lain sisi ada dampak negatifnya.salah satu penyebab meningkatnya perceraian di ciamis, bisa jadi mugngkin jika di lakukan penelitian lebih lanjut mungkin lebih luas kali berita ini saya dapat dari detikkom.
BANDUNG (Pos Kota) – Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terkejut dalam kurun waktu Oktober tercatat 507 pasangan suami isteri di daerah Tatar Galuh, Ciamis mengajukan cerai.
Penyebab hancurnya rumah tangga mereka yang paling dominan karena perselingkuhan baik dengan SMS maupun face book. ” Mereka mengaku terjadinya cerai akibat masuknya pihak ketiga. SMS dan face book biangkerok perceraian,” kata Humas Pengadilan Agama Ciamis, Anang Permana,Jumat.
Dia menegaskan, jumlah 507 penggugat cerai dalam waktu sebulan ini merupakan angka yang spektakuler. Pasalnya lanjut dia, jumlah itu mengalami kenaikan 50 persen dibanding bulan sebelumnya. Untuk Agustus pasangan suami isteri yang mengajukan cerai mencapai 250 orang.
Pada Oktober 2010 jumlah tersebut mendadak naik drastis hingga mencapai 507 pasangan. ” Kami sangat prihatin kok, di Ciamis angka cerai sangat tinggi dan mampu mengalahkan Indramayu, Krawang serta Cirebon,”.
Berdasar catatan, tegas dia, setelah liburan Lebaran tercatat jumlah perceraian yang tercatat di PA Ciamis sebanyak 3.273 kasus, sedangkan tanggal 13 Oktober naik menjadi 3.780 kasus. Kemudian selama Puasa, PA sendiri mencatat sedikitnya 15-20 pasangan suami isteri di Ciamis mengajukan cerai. Melihat data ini, Anang menyimpulkan rata-rata pasangan suami isteri yang mengajukan cerai di Ciamis rata-rata 300-400 pasangan. hanya, memasuki Oktober ini jumlahnya naik menjadi 507 pasanga.
Perihal penyebab tingginya cerai di Ciamis, lagi-lagi Anang menduga kuat akibat semaraknya Hp dan face book. Ini berarti isteri menggugat cerai karena suaminya memiliki Wanita Idaman lain (WIL), kemudian suaminya mengajukan cerai lantaran isterinya memiliki Pria Idaman Lain (PIL). ” Penyebab PIL lebih tinggi ketimbang WIL. Jadi isteri yang tergoda pria lain melalui face book dan SMS,” ujarnya.(dono/B)
Sumber : http://www.detik.com/
MOREBANDUNG (Pos Kota) – Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terkejut dalam kurun waktu Oktober tercatat 507 pasangan suami isteri di daerah Tatar Galuh, Ciamis mengajukan cerai.
Penyebab hancurnya rumah tangga mereka yang paling dominan karena perselingkuhan baik dengan SMS maupun face book. ” Mereka mengaku terjadinya cerai akibat masuknya pihak ketiga. SMS dan face book biangkerok perceraian,” kata Humas Pengadilan Agama Ciamis, Anang Permana,Jumat.
Dia menegaskan, jumlah 507 penggugat cerai dalam waktu sebulan ini merupakan angka yang spektakuler. Pasalnya lanjut dia, jumlah itu mengalami kenaikan 50 persen dibanding bulan sebelumnya. Untuk Agustus pasangan suami isteri yang mengajukan cerai mencapai 250 orang.
Pada Oktober 2010 jumlah tersebut mendadak naik drastis hingga mencapai 507 pasangan. ” Kami sangat prihatin kok, di Ciamis angka cerai sangat tinggi dan mampu mengalahkan Indramayu, Krawang serta Cirebon,”.
Berdasar catatan, tegas dia, setelah liburan Lebaran tercatat jumlah perceraian yang tercatat di PA Ciamis sebanyak 3.273 kasus, sedangkan tanggal 13 Oktober naik menjadi 3.780 kasus. Kemudian selama Puasa, PA sendiri mencatat sedikitnya 15-20 pasangan suami isteri di Ciamis mengajukan cerai. Melihat data ini, Anang menyimpulkan rata-rata pasangan suami isteri yang mengajukan cerai di Ciamis rata-rata 300-400 pasangan. hanya, memasuki Oktober ini jumlahnya naik menjadi 507 pasanga.
Perihal penyebab tingginya cerai di Ciamis, lagi-lagi Anang menduga kuat akibat semaraknya Hp dan face book. Ini berarti isteri menggugat cerai karena suaminya memiliki Wanita Idaman lain (WIL), kemudian suaminya mengajukan cerai lantaran isterinya memiliki Pria Idaman Lain (PIL). ” Penyebab PIL lebih tinggi ketimbang WIL. Jadi isteri yang tergoda pria lain melalui face book dan SMS,” ujarnya.(dono/B)
Sumber : http://www.detik.com/
►Posted by
:ibnu Hajar
:
at
21.55
CONTOH PROPOSAL itulah judul dari tulisan saya ini, karena di dalam pemaparan ini saya membahas sekaligus memberi layanan downloas gratis contoh proposal tersebut.
Proposal adalah suatu bentuk rancangan kegiatan yang dibuat dalam bentuk formal dan standar. Kalau materi sebelumnya adalah contoh laporan pertanggungjawaban, maka kali ini kami mencoba menyuguhkan contoh proposal untuk beberapa tujuan.
Harapan kami dengan adanya contoh proposal ini, Anda bisa lebih maksimal membuat proposal Anda sendiri sesuai tujuan masing-masing informasi ini saya peroleh dari berbagai sumber.
Silahkan Download Free eBook beberapa contoh proposal di bawah ada 3 kategori:
1. Contoh Proposal Kegiatan
*Contoh proposal kegiatan : Proposal ini digunakan untuk mencari sponsor/donatur kegiatan yang akan dilaksanakan organisasi.
* Contoh Proposal kegiatan Event Organizer (EO)
* Contoh Proposal Pentas Seni
2. Contoh Proposal Usaha
* Contoh proposal usaha : Proposal ini digunakan untuk usaha kecil.
* Contoh Proposal Unit Usaha Jasa dan Industri: contoh proposal ini Digunakan untuk jenis Usaha Jasa dan Industri lebih kompleks dibanding usaha keci biasa
* Contoh proposal usaha warnet (membuka usaha warung internet)
* Contoh proposal usaha komputer
* Proposal Penawaran Jasa Web Design dan Development :Proposal ini dapat berguna untuk disajikan kepada Client anda jika anda menawarkan jasa pembuatan Web Design atau Web Development sehingga dapat membantu Client Anda dalam melakukan menilai penawaran yang diajukan
* Proposal usaha loundry : proposal ini menjelaskan bagaimana membuat usaha loundry.
* Contoh Panduan Membuat Proposal Investasi
* Proposal bantuan hibah warnet
* Format Proposal Pendirian Usaha
* Contoh Proposal Wira usaha : diperuntukan khusus untuk Usaha Kecil Menengah
* Proposal Membuat Usaha Kecil Martabak Manis
* Pedoman Penyusunan Proposal Usaha
3. Format Proposal Penelitian
* Contoh format Penelitian kajian pustaka
* Contoh proposal Penelitian kualitatif
* Contoh proposal Penelitian Kuantitatif
* Contoh proposal Penelitian dan Pengembangan
* Proposal Skripsi
* Proposal Tugas Akhir
Semog dari pemaparan dan downloads gratis contoh proposal lengkap tersebut bisa bermanfaat. salam sukses dari kami.
Read more: http://proposalusaha.blogspot.com
►Posted by
:ibnu Hajar
:
at
04.10
Busro Muqodas akhirnya terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalahkan empat pimpinan KPK lainnya. Dalam voting Komisi Hukum DPR hari Kamis, Busro mengantongi 43 suara, disusul Bibit Samad Rianto (10 suara) dan Muhammad Yasin (dua suara). Sedangkan Chandra M.Hamzah dan Haryono Umar tidak mendapatkan dukungan.
Sebelumnya Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum ini memilih Busro Muqodas sebagai salah satu pimpinan KPK menggantikan Antasari Azhar. Busro menyingkirkan Bambang Wijayanto lewat pemungutan suara. Dalam proses pemilihan yang dihadiri oleh 55 anggoto Komisi III DPR, Mantan Ketua Komisi Yudisial itu mendapatkan dukungan 34 anggota sementara Bambang Wijayanto memperoleh dukungan 20 anggota dan satu abstain.
Sejumlah fraksi mengatakan sudah sejak awal mengarahkan pilihan kepada Busro dalam proses pemilihan ini. Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan mengungkapkan PDI Perjuangan secara bulat memilih Busro sebagai ketua KPK karena Mantan Ketua Komisi Yudisial itu dinilai memiliki program yang sangat baik yang dibutuhkan oleh KPK saat ini.
"Karena beberapa hal yang disampaikan oleh pak Busro walaupun tidak terlalu menggebu-gebu seperti pak Bambang, roadmapnya jelas. Pertama bahwa sinergitas antara penegak hukum. Kedua bahwa kasus-kasus korupsi yang besar-besar yang akan menjadi tujuan utama dari KPK. Kemudian ketiga beliau juga menjanjikan soal kasus Bank Century serta melakukan keempat supervisi terhadap kasus Gayus Tambunan," ungkap Trimedya Pandjaitan.
Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman mengesahkan terpilihnya Busro Muqodas sebagai pimpinan KPK menggantikan Antasari Azhar, dan itu artinya masa satu tahun untuk meneruskan sisa jabatan Antasari saja.
"Pemberantasan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) kedepan itu dititikberatkan pada upaya pencegahan, dengan tujuan pokok untuk mengembalikan keuangan Negara bukan semata-mata pendekatan represif, pendekatan penghukuman. Sebab menurut kami pendekatan represif terbukti tidak hanya di Indonesia yang gagal tetapi juga di negara-negara yang memiliki KPK ternyata tidak efektif untuk menekan angka tindak pidana korupsi," kata Benny Harman.
Sementara itu, Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menyayangkan keputusan Komisi III DPR yang hanya memberikan masa kerja Busro Muqodas selama satu tahun sebagai ketua KPK.
"Kalau yang terjadi hari ini, kalau berdasarkan Undang-undang bukan demikian, seharusnya mereka memulai kepemimpinan ini dengan kilometer nol, mulai dari saat ini memimpin baru berakhir 4 tahun kemudian," jelas Donal Fariz.
Donal Fariz mengatakan Busro Muqodas harus segera menuntaskan penanganan sejumlah kasus besar seperti kasus Gayus Tambunan dan pemilihan Dewan Gubernur Bank Indonesia yang melibatkan sejumlah politisi di DPR.
Sumber :www.voanews.com
MORESebelumnya Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum ini memilih Busro Muqodas sebagai salah satu pimpinan KPK menggantikan Antasari Azhar. Busro menyingkirkan Bambang Wijayanto lewat pemungutan suara. Dalam proses pemilihan yang dihadiri oleh 55 anggoto Komisi III DPR, Mantan Ketua Komisi Yudisial itu mendapatkan dukungan 34 anggota sementara Bambang Wijayanto memperoleh dukungan 20 anggota dan satu abstain.
Sejumlah fraksi mengatakan sudah sejak awal mengarahkan pilihan kepada Busro dalam proses pemilihan ini. Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan mengungkapkan PDI Perjuangan secara bulat memilih Busro sebagai ketua KPK karena Mantan Ketua Komisi Yudisial itu dinilai memiliki program yang sangat baik yang dibutuhkan oleh KPK saat ini.
"Karena beberapa hal yang disampaikan oleh pak Busro walaupun tidak terlalu menggebu-gebu seperti pak Bambang, roadmapnya jelas. Pertama bahwa sinergitas antara penegak hukum. Kedua bahwa kasus-kasus korupsi yang besar-besar yang akan menjadi tujuan utama dari KPK. Kemudian ketiga beliau juga menjanjikan soal kasus Bank Century serta melakukan keempat supervisi terhadap kasus Gayus Tambunan," ungkap Trimedya Pandjaitan.
Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman mengesahkan terpilihnya Busro Muqodas sebagai pimpinan KPK menggantikan Antasari Azhar, dan itu artinya masa satu tahun untuk meneruskan sisa jabatan Antasari saja.
AP
Benny K. Harman berharap agar Busro Muqodas dapat memberikan energi baru kepada KPK agar kedepannya KPK lebih memiliki agenda yang lebih jelas untuk pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)."Pemberantasan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) kedepan itu dititikberatkan pada upaya pencegahan, dengan tujuan pokok untuk mengembalikan keuangan Negara bukan semata-mata pendekatan represif, pendekatan penghukuman. Sebab menurut kami pendekatan represif terbukti tidak hanya di Indonesia yang gagal tetapi juga di negara-negara yang memiliki KPK ternyata tidak efektif untuk menekan angka tindak pidana korupsi," kata Benny Harman.
Sementara itu, Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menyayangkan keputusan Komisi III DPR yang hanya memberikan masa kerja Busro Muqodas selama satu tahun sebagai ketua KPK.
"Kalau yang terjadi hari ini, kalau berdasarkan Undang-undang bukan demikian, seharusnya mereka memulai kepemimpinan ini dengan kilometer nol, mulai dari saat ini memimpin baru berakhir 4 tahun kemudian," jelas Donal Fariz.
Donal Fariz mengatakan Busro Muqodas harus segera menuntaskan penanganan sejumlah kasus besar seperti kasus Gayus Tambunan dan pemilihan Dewan Gubernur Bank Indonesia yang melibatkan sejumlah politisi di DPR.
Sumber :www.voanews.com
►Posted by
:ibnu Hajar
:
at
23.07
Ide Peluang Usaha ini saya ambl dari blog http://proposalusaha.blogspot.com/ .Sebelum menjalankan usaha anda pasti mencari ide, kira usaha apa ya yang akan di lakukan, ide usaha terkadang mudah terlintas di dalam pikiran kita, tetapi terkadang juga ide itu mudah hilang, karena tidak tertuliskan.
ide peluang usaha bisa muncul di mana saja, baik di waktu jalan-jalan, lewat teman, atau baca koran, baca majalan, nonton televisi, bahkan bisa juga melalui media informasi internet. di bawah ini saya sajikan ide peluang usaha , semoga ini bisa menjadikan ide awal anda untuk memulai menjalankan usaha.
IDE USAHA LANGSUNG JALAN
GROSIR BAJU 5000 LANGSUNG DARI PABRIK
Usaha Industri Minuman :
Kursus dan Pendidikan :
GROSIR BAJU 5000 LANGSUNG DARI PABRIK
Usaha Industri Minuman :
- 1. Peluang usaha Aneka Minuman Dingin.
- 2. Peluang usaha Es air tebu.
- 3. Peluang usaha Teh bunga rosela.
- 4. Peluang usaha Sirup limbah air kelapa.
- 5. Peluang usaha Susu jagung.
- 6. Peluang usaha Susu kedelai.
- 7. Peluang usaha Susu kuda liar.
- 8. Peluang usaha Susu kambing etawa.
- 9. Peluang usaha Air minum beroksigen.
- 10. Peluang usaha Air Isi Ulang.
- 11. Peluang usaha Jus buah segar pesan antar.
- 12. Peluang usaha Selai buah.
- 13. Peluang usaha Es Kacang Merah.
- 14. Peluang usaha Es ketan hitam.
- 15. Peluang usaha Es kelapa muda.
- 16. Peluang usaha Es Cream.
- 17. Peluang usaha Es Cendol.
- 18. Peluang usaha Jamu Tradisionil.
- 1. Peluang usaha Burger dan Hotdog.
- 2. Peluang usaha Buka Café atau Restoran.
- 3. Peluang usaha Catering.
- 4. Peluang usaha Sate Ayam dan Kambing.
- 5. Peluang usaha jantung pisang menjadi dendeng.
- 6. Peluang usaha daging tiruan dari jamur tiram.
- 7. Peluang usaha makanan berkhasiat obat, misalnya keripik pace.
- 8. Peluang usaha cake untuk pernikahan.
- 9. Peluang usaha cake untuk penderita diabetes.
- 10. Peluang usaha aneka kue tradisional.
- 11. Peluang usaha kue ulang tahun atau pernikahan.
- 12. Peluang usaha donat dari kentang atau ketela.
- 13. Peluang usaha nasi pepes dan atau nasi bakar.
- 14. Peluang usaha buah-buahan menjadi snak dan emping.
- 15. Peluang usaha Keripik Singkong .
- 16. Peluang usaha Selai Nanas dan buah-buahan lainnya.
- 17. Peluang usaha Saos tomat dan Sambel botol.
- 18. Peluang usaha Aneka Manisan Buah dan Asinan Sayuran.
- 19. Peluang usaha keripik jamur.
- 20. Peluang usaha bawang goreng instan.
- 21. Peluang usaha mie mangkok.
- 22. Peluang usaha Mie Ayam.
- 23. Peluang usaha Bakmi dan Nasi Goreng.
- 24. Peluang usaha Gorengan dan Aneka Makanan lainnya.
- 25. Peluang usaha siomay kriuk.
- 26. Peluang usaha Martabak / Terang bulan.
- 27. Peluang usaha Bebek kremes.
- 28. Peluang usaha Ayam kremes.
- 29. Peluang usaha Bubur Kwang Tung.
- 30. Peluang usaha Bubur Ayam.
- 31. Peluang usaha Bubur Kacang Hijau.
- 32. Peluang usaha Tempe penyet.
- 33. Peluang usaha Telur Asin.
- 34. Peluang usaha Bakso.
- 35. Peluang usaha Siomay dan Batagor.
- 36. Peluang usaha Makanan berbasis sayuran (gado-gado, karedok, lotek, ketoprak, dll).
- 37. Peluang usaha Warung Soto.
- 38. Peluang usaha Es Batu.
- 39. Peluang usaha Pusat Oleh-Oleh.
Kursus dan Pendidikan :
- 1. Peluang usaha Sekolah Enterpreneurship dan Pelatihan Usaha.
- 2. Peluang usaha Kursus bahasa asing.
- 3. Peluang usaha Bimbingan belajar rumahan.
- 4. Peluang usaha Penulisan Buku, Skrip dan karya tulis lainnya.
- 5. Peluang usaha Programer Komputer.
- 6. Peluang usaha Sekolah pasien pasca stroke.
- 7. Peluang usaha Play Group.
- 8. Peluang usaha Kursus musik.
- 9. Peluang usaha Sekolah tari.
- 10. Peluang usaha Kursus desain grafis.
- 11. Peluang usaha Kursus servis telepun seluler dan komputer.
- 1. Peluang usaha Pengurusan dokumen.
- 2. Peluang usaha Delivery order.
- 3. Peluang usaha Penyelamat data.
- 4. Peluang usaha Konsultan.
- 5. Peluang usaha Kurir.
- 6. Peluang usaha Pengetikan.
- 7. Peluang usaha Pencucian mobil dan motor.
- 8. Peluang usaha Tempat Penitipan Anak.
- 9. Peluang usaha Tempat Penitipan dan Perawatan Binatang.
- 10. Peluang usaha Pengantar Barang dan Makanan.
- 11. Peluang usaha Pelatihan Senam, Kebugaran dan Pembentukan Tubuh.
- 12. Peluang usaha Reparasi Aneka Macam Barang.
- 13. Peluang usaha Jasa Kebersihan Rumah atau Gedung.
- 14. Peluang usaha Pembersihan Sampah dan Limbah Rumah.
- 15. Peluang usaha Laundry
- 16. Peluang usaha Cucu Karpet, Jok Mobil, Cuci Mobil dan Sepeda Motor.
- 17. Peluang usaha Salon Mobil.
- 18. Peluang usaha Potong Rambut Pria / Wanita.
- 19. Peluang usaha Salon Kecantikan.
- 20. Peluang usaha Angkutan Kota.
- 21. Peluang usaha Antar Anak Sekolah.
- 22. Peluang usaha Antar Pegawai Kantor.
- 23. Peluang usaha Ticketing dan Travel Agen.
- 24. Peluang usaha Jahit Pakaian.
- 25. Peluang usaha Desaian Aneka Rupa.
- 26. Peluang usaha Merangkai Bunga dan Parsel.
- 27. Peluang usaha Kolam Pemancingan.
- 28. Peluang usaha Keamanan dan Penunggu Rumah.
- 29. Peluang usaha Pembayaran Aneka Tagihan.
- 30. Peluang usaha Pembelian Sembako dan Kebutuhan lainnya.
- 31. Peluang usaha Shooting dan Video Editing.
- 32. Peluang usaha Foto Keliling.
- 33. Peluang usaha Cetak Foto Digital.
- 34. Peluang usaha Penitipan Kendaraan Bermotor.
- 35. Peluang usaha Perawatan Sepatu.
- 36. Peluang usaha Pijat Refleksi atau Pijat Keluarga.
- 37. Peluang usaha Makelar Aneka Rupa.
- 38. Peluang usaha Service Hand Phone dan jual pulsa.
- 39. Peluang usaha Instalasi Listrik dan Jaringan Komputer.
- 40. Peluang usaha Service Komputer dan Perakitan Komputer.
- 41. Peluang usaha Bengkel Mobil dan Motor.
- 42. Peluang usaha Desainer dan Konstruksi Rumah.
- 43. Peluang usaha Event Organizer.
- 44. Peluang usaha Wedding Organizer.
- 45. Peluang usaha Jasa Riset dan Penelitian.
- 46. Peluang usaha Jasa Penerjemah.
- 47. Peluang usaha Warung Telekomunikasi dan Internet.
- 48. Peluang usaha Bisnis Pendidikan dan Taman Bermain.
- 49. Peluang usaha Tinta Isi Ulang.
- 50. Peluang usaha Sablon dan Percetakan.
- 51. Peluang usaha Distro.
- 52. Peluang usaha Mobil Keliling.
- 1. Peluang usaha Budidaya ikan mas bocah.
- 2. Peluang usaha Budidaya ikan komet.
- 3. Budidaya kantong semar.
- 4. Peluang usaha Budidaya anthurium.
- 5. Peluang usaha Budidaya jeruk nambangan.
- 6. Peluang usaha Penangkaran bekisar.
- 7. Peluang usaha Penangkaran rusa.
- 8. Peluang usaha Penangkaran buaya.
- 9. Peluang usaha Budidaya bunga krisan.
- 10. Peluang usaha Budidaya bunga melati.
- 11. Peluang usaha Budidaya jamur lingzhi.
- 12. Peluang usaha Budidaya jamur merang.
- 13. Peluang usaha Budidaya kencur.
- 14. Peluang usaha Budidaya buah Tin.
- 15. Peluang usaha Budidaya belimbing dewi.
- 16. Peluang usaha Budidaya kambing Etawa.
- 17. Peluang usaha Budidaya itik laut.
- 18. Peluang usaha Budidaya kelinci hias.
- 19. Peluang usaha Budidaya anjing Golden Retriever.
- 20. Peluang usaha Penetasan telur ayam, bebek dan itik.
- 21. Peluang usaha Budidaya Ikan Cupang .
- 1. Peluang usaha Rental komputer dan internet.
- 2. Peluang usaha Rental mobil.
- 3. Peluang usaha Rental studio musik.
- 4. Peluang usaha Rental komik dan buku bacaan.
- 5. Peluang usaha Persewaan Film dan Bioskop Mini.
- 6. Peluang usaha Persewaan Lapangan Olah Raga.
- 7. Peluang usaha Persewaan Buku dan Koran / Majalah.
- 8. Peluang usaha Persewaan Alat Transportasi.
- 9. Peluang usaha Persewaan Alat Pesta.
- 10. Peluang usaha Persewaan Pakaian Pesta atau pengantin.
- 11. Peluang usaha Persewaan Ruang Usaha.
- 12. Peluang usaha Persewaan Tempat Bazar Makanan.
- 1. Peluang usaha kap lampu dari pasir, mika, enceng gondok, pelepah pisang, dan kayu.
- 2. Peluang usaha perkakas rumah tangga dari kertas bekas.
- 3. Peluang usaha mainan dari kayu, misalnya puzzle.
- 4. Peluang usaha souvenir berbahan baku resin.
- 5. Peluang usaha souvenir dari daun kering.
- 6. Peluang usaha souvenir dari serangga.
- 7. Peluang usaha souvenir dari limbah kepompong ulat sutera.
- 8. Peluang usaha kerajinan dari bubur limbah kertas.
- 9. Peluang usaha kerajinan dari pelepah pisang kering.
- 10. Peluang usaha lanskap mini.
- 11. Peluang usaha tas dari limbah aluminium.
- 12. Peluang usaha batik dari serat alam.
- 13. Peluang usaha mukenah yang dilukis batik.
- 14. Peluang usaha album eksklusif.
- 15. Peluang usaha deco book.
- 16. Peluang usaha boneka berambut hidup.
- 17. Peluang usaha boneka muslimah.
- 18. Peluang usaha boneka yang bisa melahirkan.
Semoga dari tulisan ini pembaca terinspirasi mendapat ide usaha, dan bisa menjalankan usaha tersebut dengan baikk,karena berapapunbanyaknya ide usaha jika tidak di realisasikan sama dengan nihil.
Read more: http://proposalusaha.blogspot.com
Read more: http://proposalusaha.blogspot.com
►Posted by
:ibnu Hajar
:
at
02.26
SYDNEY - Sebuah penelitian menghasilkan kesimpulan yang cukup mengagetkan. Diindikasikan sekira 185 merek rokok menggunakan darah babi, sebagai campuran pada bagian filter rokok.
Kesimpulan itu didapat dari para peneliti Belanda yang telah melakukan riset terhadap sejumlah merek rokok. Hasilnya ditemukan hemoglobin babi pada filter rokok.
Profesor Simon Chapman dari Universitas Sydney mengatakan, penelitian ini menyibak komposisi rokok yang selama ini memang sangat tertutup, dengan kedok rahasia perusahaan.
Prof Chapman juga berpendapat, riset ini telah mengakomodir kepentingan agama yang secara khusus melarang mengkonsumsi daging babi, seperti bagi umat Muslim dan Yahudi.
"Saya pikir, beberapa kelompok yang sangat taat akan mengemukakan pendapat bahwa kandungan babi dalam rokok sangat menyinggung," kata Prof Chapman, seperti dikutip news.com.au, Selasa (30/3/2010). "Tentu komunitas Yahudi akan menyikapi hal ini dengan sangat serius. Begitu juga umat Islam serta para vegetarian," tambah dia.
Penelitian tersebut mengungkapkan, hemoglobin babi digunakan untuk membuat rokok filter lebih efektif menahan bahan kimia berbahaya, sebelum perokok menghisap dan masuk ke dalam paru-paru.
Hemoglobin adalah protein yang mengandung zat besi di dalam sel darah merah. Fungsi unsur tersebut sebagai pengangkut oksigen dari paru-paru ke seluruh tubuh hewan mamalia dan hewan lainnya. Hemoglobin juga pengusung karbon dioksida kembali menuju paru-paru untuk dihembuskan keluar tubuh.
Setidaknya satu merek rokok yang dijual di Yunani telah dikukuhkan menggunakan hemoglobin babi dalam proses pembuatannya, tanpa diketahui para konsumen. Sayangnya tidak disebutkan nama merek rokok tersebut.
"Jika Anda seorang perokok dan beragama Islam atau Yahudi, maka Anda mungkin ingin tahu bagiamana cara mengetahui apakah rokok yang ada hisap mengandung hemoglobin babi atau tidak?" kata Prof Chapman.(rhs)
►Posted by
:ibnu Hajar
:
at
01.34
Jenis ikan lele memang memiliki banyak penggemar, karena jenis ikan tersebut memiliki daging yang gurih, serta tidak memiliki banyak duri. Selain itu lele juga memiliki harga yang murah, sehingga ikan lele dapat dinikmati oleh semua kalangan. Besarnya minat pasar akan lele sering dijadikan sebagai salah satu peluang bisnis yang menggiurkan. Dari mulai bisnis kuliner lele yang beraneka macam hingga bisnis budidaya lele yang menguntungkan, mampu memberikan untung yang cukup besar. Ikan lele termasuk salah satu ikan yang budidayanya cukup mudah dan pertumbuhannya sangat cepat. Sehingga banyak para pelaku bisnis yang memilih lele untuk dibudidayakan. Langkah sukses budidaya lele
Dalam proses budidaya lele, langkah – langkah yang dilakukan yaitu sebagai berikut :
1. Proses Pemijahan
Proses pemijahan untuk mengawinkan lele jantan dan lele betina tidaklah sulit. Pemijahan yaitu proses mempertemukan induk jantan dan betina untuk mengeluarkan sel telur dan sel sperma. Proses ini biasanya dilakukan pada kolam – kolam khusus pemijahan, dengan mencampurkan lele jantan dan lele betina yang sudah memenuhi syarat tertentu.
Syarat indukan jantan :
MOREDalam proses budidaya lele, langkah – langkah yang dilakukan yaitu sebagai berikut :
1. Proses Pemijahan
Proses pemijahan untuk mengawinkan lele jantan dan lele betina tidaklah sulit. Pemijahan yaitu proses mempertemukan induk jantan dan betina untuk mengeluarkan sel telur dan sel sperma. Proses ini biasanya dilakukan pada kolam – kolam khusus pemijahan, dengan mencampurkan lele jantan dan lele betina yang sudah memenuhi syarat tertentu.
Syarat indukan jantan :
- Kepala induk jantan lebih kecil dari betinanya, serta tulang kepalanya gepeng
- Warna kulit dada induk jantan lebih tua dibandingkan yang betina, serta kulitnya lebih halus daripada betina
- Kelamin jantan menonjol, memanjang ke arah belakang dibelakang anus dengan warna kemerahan
- Perut indukan jantan lebih langsing dan kenyal dibanding induk betina
- Gerakan lele jantan lebih lincah dibandingkan yang betina
- Kepalanya lebih besar dibandingkan induk betina
- Warna klit dada lele betina lebih terang dibandingkan yang jantan
- Kelamin induk betina berbentuk oval dan berwarna kemerahan, lubangnya lebar dan letaknya di belakang anus. Biasanya sel telur yang telah matang berwarna kuning
- Untuk induk betina biasanya geraknya tidak selincah induk jantan
- Perutnya lebih gembung dari induk jantan
►Posted by
:ibnu Hajar
:
at
05.07
Hadits yang dapat dijadikan pegangan adalah hadits yang dapat diyakini kebenarannya. Untuk mendapatkan hadits tersebut tidaklah mudah karena hadits yang ada sangatlah banyak dan sumbernya pun berasal dari berbagai kalangan.
A. DARI SEGI JUMLAH PERIWAYATNYA
Hadits ditinjau dari segi jumlah rawi atau banyak sedikitnya perawi yang menjadi sumber berita, maka dalam hal ini pada garis besarnya hadits dibagi menjadi dua macam, yakni hadits mutawatir dan hadits ahad.
1. Hadits Mutawatira. Ta'rif Hadits Mutawatir
Kata mutawatir Menurut lughat ialah mutatabi yang berarti beriring-iringan atau berturut-turut antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut istilah ialah:
"Suatu hasil hadis tanggapan pancaindera, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat untuk dusta."
Artinya:
"Hadits mutawatir ialah suatu (hadits) yang diriwayatkan sejumlah rawi yang menurut adat mustahil mereka bersepakat berbuat dusta, hal tersebut seimbang dari permulaan sanad hingga akhirnya, tidak terdapat kejanggalan jumlah pada setiap tingkatan."
Hadits yang dapat dijadikan pegangan dasar hukum suatu perbuatan haruslah diyakini kebenarannya. Karena kita tidak mendengar hadis itu langsung dari Nabi Muhammad SAW, maka jalan penyampaian hadits itu atau orang-orang yang menyampaikan hadits itu harus dapat memberikan keyakinan tentang kebenaran hadits tersebut. Dalam sejarah para perawi diketahui bagaimana cara perawi menerima dan menyampaikan hadits. Ada yang melihat atau mendengar, ada pula yang dengan tidak melalui perantaraan pancaindera, misalnya dengan lafaz diberitakan dan sebagainya. Disamping itu, dapat diketahui pula banyak atau sedikitnya orang yang meriwayatkan hadits itu.
Apabila jumlah yang meriwayatkan demikian banyak yang secara mudah dapat diketahui bahwa sekian banyak perawi itu tidak mungkin bersepakat untuk berdusta, maka penyampaian itu adalah secara mutawatir.
b. Syarat-Syarat Hadits Mutawatir
Suatu hadits dapat dikatakan mutawatir apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Hadits (khabar) yang diberitakan oleh rawi-rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan (daya tangkap) pancaindera. Artinya bahwa berita yang disampaikan itu benar-benar merupakan hasil pemikiran semata atau rangkuman dari peristiwa-peristiwa yang lain dan yang semacamnya, dalam arti tidak merupakan hasil tanggapan pancaindera (tidak didengar atau dilihat) sendiri oleh pemberitanya, maka tidak dapat disebut hadits mutawatir walaupun rawi yang memberikan itu mencapai jumlah yang banyak.
2. Bilangan para perawi mencapai suatu jumlah yang menurut adat mustahil mereka untuk berdusta. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang batasan jumlah untuk tidak memungkinkan bersepakat dusta.
a. Abu Thayib menentukan sekurang-kurangnya 4 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah saksi yang diperlukan oleh hakim.
b. Ashabus Syafi'i menentukan minimal 5 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah para Nabi yang mendapatkan gelar Ulul Azmi.
c. Sebagian ulama menetapkan sekurang-kurangnya 20 orang. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang telah difirmankan Allah tentang orang-orang mukmin yang tahan uji, yang dapat mengalahkan orang-orang kafir sejumlah 200 orang (lihat surat Al-Anfal ayat 65).
d. Ulama yang lain menetapkan jumlah tersebut sekurang-kurangnya 40 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan firman Allah:
3. Seimbang jumlah para perawi, sejak dalam thabaqat (lapisan/tingkatan) pertama maupun thabaqat berikutnya. Hadits mutawatir yang memenuhi syarat-syarat seperti ini tidak banyak jumlahnya, bahkan Ibnu Hibban dan Al-Hazimi menyatakan bahwa hadits mutawatir tidak mungkin terdapat karena persyaratan yang demikian ketatnya. Sedangkan Ibnu Salah berpendapat bahwa mutawatir itu memang ada, tetapi jumlahnya hanya sedikit.
"Wahai nabi cukuplah Allah dan orang-orang yang mengikutimu (menjadi penolongmu)." (QS. Al-Anfal: 64).
Ibnu Hajar Al-Asqalani berpendapat bahwa pendapat tersebut di atas tidak benar. Ibnu Hajar mengemukakan bahwa mereka kurang menelaah jalan-jalan hadits, kelakuan dan sifat-sifat perawi yang dapat memustahilkan hadits mutawatir itu banyak jumlahnya sebagaimana dikemukakan dalam kitab-kitab yang masyhur bahkan ada beberapa kitab yang khusus menghimpun hadits-hadits mutawatir, seperti Al-Azharu al-Mutanatsirah fi al-Akhabri al-Mutawatirah, susunan Imam As-Suyuti(911 H), Nadmu al-Mutasir Mina al-Haditsi al-Mutawatir, susunan Muhammad Abdullah bin Jafar Al-Khattani (1345 H).
c. Faedah Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir memberikan faedah ilmu daruri, yakni keharusan untuk menerimanya secara bulat sesuatu yang diberitahukan mutawatir karena ia membawa keyakinan yang qath'i (pasti), dengan seyakin-yakinnya bahwa Nabi Muhammad SAW benar-benar menyabdakan atau mengerjakan sesuatu seperti yang diriwayatkan oleh rawi-rawi mutawatir.
Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa penelitian terhadap rawi-rawi hadits mutawatir tentang keadilan dan kedlabitannya tidak diperlukan lagi, karena kuantitas/jumlah rawi-rawinya mencapai ketentuan yang dapat menjamin untuk tidak bersepakat dusta. Oleh karenanya wajiblah bagi setiap muslim menerima dan mengamalkan semua hadits mutawatir. Umat Islam telah sepakat tentang faedah hadits mutawatir seperti tersebut di atas dan bahkan orang yang mengingkari hasil ilmu daruri dari hadits mutawatir sama halnya dengan mengingkari hasil ilmu daruri yang berdasarkan musyahailat (penglibatan pancaindera).
d. Pembagian Hadits Mutawatir
Para ulama membagi hadits mutawatir menjadi 3 (tiga) macam :
1. Hadits Mutawatir Lafzi
Muhadditsin memberi pengertian Hadits Mutawatir Lafzi antara lain :
"Suatu (hadits) yang sama (mufakat) bunyi lafaz menurut para rawi dan demikian juga pada hukum dan maknanya."
"Suatu yang diriwayatkan dengan bunyi lafaznya oleh sejumlah rawi dari sejumlah rawi dari sejumlah rawi."
"Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah ia bersedia menduduki tempat duduk di neraka."
Silsilah/urutan rawi hadits di atas ialah sebagai berikut :
2. Hadits mutawatir maknawi
Hadits mutawatir maknawi adalah :
Artinya :
"Hadis yang berlainan bunyi lafaz dan maknanya, tetapi dapat diambil dari kesimpulannya atau satu makna yang umum."
"Hadis yang berlainan bunyi lafaz dan maknanya, tetapi dapat diambil dari kesimpulannya atau satu makna yang umum."
Artinya:
"Hadis yang disepakati penulisannya atas maknanya tanpa menghiraukan perbedaan pada lafaz."
Contoh :
Artinya :
"Rasulullah SAW tidak mengangkat kedua tangan beliau dalam doa-doanya selain dalam doa salat istiqa' dan beliau mengangkat tangannya, sehingga nampak putih-putih kedua ketiaknya." (HR. Bukhari Muslim)
"Rasulullah SAW tidak mengangkat kedua tangan beliau dalam doa-doanya selain dalam doa salat istiqa' dan beliau mengangkat tangannya, sehingga nampak putih-putih kedua ketiaknya." (HR. Bukhari Muslim)
Artinya :
"Rasulullah SAW mengangkat tangan sejajar dengan kedua pundak beliau."
Hadis Mutawatir Amali adalah :
Artinya :
"Sesuatu yang mudah dapat diketahui bahwa hal itu berasal dari agama dan telah mutawatir di antara kaum muslimin bahwa Nabi melakukannya atau memerintahkan untuk melakukannya atau serupa dengan itu."
Kita melihat dimana saja bahwa salat Zuhur dilakukan dengan jumlah rakaat sebanyak 4 (empat) rakaat dan kita tahu bahwa hal itu adalah perbuatan yang diperintahkan oleh Islam dan kita mempunyai sangkaan kuat bahwa Nabi Muhammad SAW melakukannya atau memerintahkannya demikian.
Di samping pembagian hadis mutawatir sebagimana tersebut di atas, juga ulama yang membagi hadis mutawatir menjadi 2 (dua) macam saja. Mereka memasukkan hadis mutawatir amali ke dalam mutawatir maknawi. Oleh karenanya hadis mutawatir hanya dibagi menjadi mutawatir lafzi dan mutawatir maknawi.
a. Pengertian hadis ahad
2. Hadis Ahad
Menurut Istilah ahli hadis, tarif hadis ahad antara laian adalah:
Artinya:
"Suatu hadis (khabar) yang jumlah pemberitaannya tidak mencapai jumlah pemberita hadis mutawatir; baik pemberita itu seorang. dua orang, tiga orang, empat orang, lima orang dan seterusnya, tetapi jumlah tersebut tidak memberi pengertian bahwa hadis tersebut masuk ke dalam hadis mutawatir: "
Artinya:
"Suatu hadis yang padanya tidak terkumpul syara-syarat mutawatir."
b. Faedah hadis ahad
Para ulama sependapat bahwa hadis ahad tidak Qat'i, sebagaimana hadis mutawatir. Hadis ahad hanya memfaedahkan zan, oleh karena itu masih perlu diadakan penyelidikan sehingga dapat diketahui maqbul dan mardudnya. Dan kalau temyata telah diketahui bahwa, hadis tersebut tidak tertolak, dalam arti maqbul, maka mereka sepakat bahwa hadis tersebut wajib untuk diamalkan sebagaimana hadis mutawatir. Bahwa neraca yang harus kita pergunakan dalam berhujjah dengan suatu hadis, ialah memeriksa "Apakah hadis tersebut maqbul atau mardud". Kalau maqbul, boleh kita berhujjah dengannya. Kalau mardud, kita tidak dapat iktiqatkan dan tidak dapat pula kita mengamalkannya.
Kemudian apabila telah nyata bahwa hadis itu (sahih, atau hasan), hendaklah kita periksa apakah ada muaridnya yang berlawanan dengan maknanya. Jika terlepas dari perlawanan maka hadis itu kita sebut muhkam. Jika ada, kita kumpulkan antara keduanya, atau kita takwilkan salah satunya supaya tidak bertentangan lagi maknanya. Kalau tak mungkin dikumpulkan, tapi diketahui mana yang terkemudian, maka yang terdahulu kita tinggalkan, kita pandang mansukh, yang terkemudian kita ambil, kita pandang nasikh.
Jika kita tidak mengetahui sejarahnya, kita usahakan menarjihkan salah satunya. Kita ambil yang rajih, kita tinggalkan yang marjuh. Jika tak dapat ditarjihkan salah satunya, bertawaqquflah kita dahulu.
Walhasil, barulah dapat kita dapat berhujjah dengan suatu hadis, sesudah nyata sahih atau hasannya, baik ia muhkam, atau mukhtakif adalah jika dia tidak marjuh dan tidak mansukh.
B. DARI SEGI KUALITAS SANAD DAN MATAN HADIS
Penentuan tinggi rendahnya tingkatan suatu hadis bergantung kepada tiga hal, yaitu jumlah rawi, keadaan (kualitas) rawi, dan keadaan matan. Ketiga hal tersebut menetukan tinggi-rendahnya suatu hadis. Bila dua buah hadis menentukan keadaan rawi dan keadaan matan yang sama, maka hadis yang diriwayatkan oleh dua orang rawi lebih tinggi tingkatannya dari hadis yang diriwayatkan oleh satu orang rawi; dan hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh dua orang rawi.
Jika dua buah hadis memiliki keadaan matan jumlah rawi (sanad) yang sama, maka hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang kuat ingatannya, lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang lemah tingkatannya, dan hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang jujur lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh rawi pendusta.
Artinya :
"Dan Musa memilih tujuh puluh orang dari kaumnya untuk (memohon tobat kepada kami) pada waktu yang telah kami tentukan."
Kata-kata (dari sejumlah rawi yng semisal dan seterusnya sampai akhir sanad) mengecualikan hadis ahad yang pada sebagian tingkatannya terkadang diriwayatkan oleh sejumlah rawi mutawatir.
Contoh hadis :
Artinya :
"Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya."
Kata-kata (dan sandaran mereka adalah pancaindera) seperti sikap dan perkataan beliau yang dapat dilihat atau didengar sabdanya. Misalnya para sahabat menyatakan; "kami melihat Nabi SAW berbuat begini". Dengan demikian mengecualikan masalah-masalah keyakinan yang disandarkan pada akal, seperti pernyataan tentang keesaan firman Allah dan mengecualikan pernyataan-pernyataan rasional murni, seperti pernyataan bahwa satu itu separuhnya dua. Hal ini dikarenakan bahwa yang menjadi pertimbangan adalah akal bukan berita.
Bila dua hadis memiliki rawi yang sama keadaan dan jumlahnya, maka hadis yang matannya seiring atau tidak bertentangan dengan ayat-ayat Al-Quran, lebih tinggi tingkatannya dari hadis yang matannya buruk atau bertentangan dengan ayat-ayat Al-quran. Tingkatan{martabat) hadis ialah taraf kepastian atau taraf dugaan tentang benar atau palsunya hadis berasal dari Rasulullah.
Hadis yang tinggi tingkatannya berarti hadis yang tinggi taraf kepastiannya atau tinggi taraf dugaan tentang benarnya hadis itu berasal Rasulullah SAW. Hadis yang rendah tingkatannya berarti hadis yang rehdah taraf kepastiannya atau taraf dugaan tentang benarnya ia berasal dari Rasulullah SAW. Tinggi rendahnya tingkatan suatu hadis menentukan tinggi rendahnya kedudukan hadis sebagai sumber hukum atau sumber Islam.
Para ulama membagi hadis ahad dalam tiga tingkatan, yaitu hadis sahih, hadis hasan, dan hadis daif. Pada umumnya para ulama tidak mengemukakan, jumlah rawi, keadaan rawi, dan keadaan matan dalam menentukan pembagian hadis-hadis tersebut menjadi hadis sahih, hasan, dan daif.
1. Hadis Sahih
Hadis sahih menurut bahasa berarti hadis yng bersih dari cacat, hadis yng benar berasal dari Rasulullah SAW. Batasan hadis sahih, yang diberikan oleh ulama, antara lain :
Artinya :
"Hadis sahih adalah hadis yng susunan lafadnya tidak cacat dan maknanya tidak menyalahi ayat (al-Quran), hdis mutawatir, atau ijimak serta para rawinya adil dan dabit."
"Hadis sahih adalah hadis yng susunan lafadnya tidak cacat dan maknanya tidak menyalahi ayat (al-Quran), hdis mutawatir, atau ijimak serta para rawinya adil dan dabit."
2. Hadis Hasan
Menurut bahasa, hasan berarti bagus atau baik. Menurut Imam Turmuzi hasis hasan adalah :
Artinya :
"yang kami sebut hadis hasan dalam kitab kami adalah hadis yng sannadnya baik menurut kami, yaitu setiap hadis yang diriwayatkan melalui sanad di dalamnya tidak terdapat rawi yang dicurigai berdusta, matan hadisnya, tidak janggal diriwayatkan melalui sanad yang lain pula yang sederajat. Hadis yang demikian kami sebut hadis hasan."
"yang kami sebut hadis hasan dalam kitab kami adalah hadis yng sannadnya baik menurut kami, yaitu setiap hadis yang diriwayatkan melalui sanad di dalamnya tidak terdapat rawi yang dicurigai berdusta, matan hadisnya, tidak janggal diriwayatkan melalui sanad yang lain pula yang sederajat. Hadis yang demikian kami sebut hadis hasan."
Hadis daif menurut bahasa berarti hadis yang lemah, yakni para ulama memiliki dugaan yang lemah (keci atau rendah) tentang benarnya hadis itu berasal dari Rasulullah SAW.
Para ulama memberi batasan bagi hadis daif :
Artinya :
"Hadis daif adalah hadis yang tidak menghimpun sifat-sifat hadis sahih, dan juga tidak menghimpun sifat-sifat hadis hasan."
"Hadis daif adalah hadis yang tidak menghimpun sifat-sifat hadis sahih, dan juga tidak menghimpun sifat-sifat hadis hasan."
C. DARI SEGI KEDUDUKAN DALAM HUJJAH
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa suatu hadis perlu dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pemhahasan yang seksama khususnya hadis ahad, karena hadis tersebut tidak mencapai derajat mutawatir. Memang berbeda dengan hadis mutawatir yang memfaedahkan ilmu darury, yaitu suatu keharusan menerima secara bulat. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, hadis ahad ahad ditinjau dari segi dapat diterima atau tidaknya terbagi menjadi 2 (dua) macam yaitu hadis maqbul dan hadis mardud.
a. Hadis Maqbul
Maqbul menurut bahasa berarti yang diambil, yang diterima, yang dibenarkan. Sedangkan menurut urf Muhaditsin hadis Maqbul ialah:
Artinya:
"Hadis yang menunjuki suatu keterangan bahwa Nabi Muhammad SAW menyabdakannya."
* Hadis sahih, baik yang lizatihu maupun yang ligairihi.
* Hadis hasan baik yang lizatihi maupun yang ligairihi.
Kedua macam hadis tersebut di atas adalah hadis-hadis maqbul yang wajib diterima, namun demikian para muhaddisin dan juga ulama yang lain sependapat bahwa tidak semua hadis yang maqbul itu harus diamalkan, mengingat dalam kenyataan terdapat hadis-hadis yang telah dihapuskan hukumnya disebabkan datangnya hukum atau ketentuan barn yangjugaditetapkan oleh hadis Rasulullah SAW.
Adapun hadis maqbul yang datang kemudian (yang menghapuskan)disebut dengan hadis nasikh, sedangkan yang datang terdahulu (yang dihapus) disebut dengan hadis mansukh. Disamping itu, terdapat pula hadis-hadis maqbul yang maknanya berlawanan antara satu dengan yang lainnya yang lebih rajih (lebih kuat periwayatannya). Dalam hal ini hadis yang kuat disebut dengan hadis rajih, sedangkan yang lemah disebut dengan hadis marjuh.
Apabila ditinjau dari segi kemakmurannya, maka hadis maqbul dapat dibagi menjadi 2 (dua) yakni hadis maqbulun bihi dan hadis gairu ma'mulin bihi.
1. Hadis maqmulun bihi
Hadis maqmulun bihi adalah hadis yang dapat diamalkan apabila yang termasuk hadis ini ialah:
a. Hadis muhkam, yaitu hadis yang tidak mempunyai perlawanan
b. Hadis mukhtalif, yaitu dua hadis yang pada lahimya saling berlawanan yang mungkin dikompromikan dengan mudah
c. Hadis nasih
d. Hadis rajih.
2. Hadis gairo makmulinbihi
Hadis gairu makmulinbihi ialah hadis maqbul yang tidak dapat diamalkan. Di antara hadis-hadis maqbul yang tidak dapat diamalkan ialah:
a. Hadis mutawaqaf, yaitu hadis muthalif yang tidak dapat dikompromikan, tidak dapat ditansihkan dan tidak pula dapat ditarjihkan
b. Hadis mansuh
c. Hadis marjuh.
B. Hadis Mardud
Mardud menurut bahasa berarti yang ditolak; yang tidak diterima. Sedangkan menurut urf Muhaddisin, hadis mardud ialah :
Artinya:
"Hadis yang tidak menunjuki keterangan yang kuat akan adanya dan tidak menunjuki keterangan yang kuat atas ketidakadaannya, tetapi adanya dengan ketidakadaannya bersamaan."
"Hadis yang tidak menunjuki keterangan yang kuat akan adanya dan tidak menunjuki keterangan yang kuat atas ketidakadaannya, tetapi adanya dengan ketidakadaannya bersamaan."
Artinya:
"Hadis yang tidak terdapat di dalamnya sifat hadis Maqbun."
"Hadis yang tidak terdapat di dalamnya sifat hadis Maqbun."
Jadi, hadis mardud adalah semua hadis yang telah dihukumi daif.
D. DARI SEGI PERKEMBANGAN SANADNYA
1. Hadis Muttasil
Hadis muttasil disebutjuga Hadis Mausul.
Artinya:
"Hadis muttasil adalah hadis yang didengar oleh masing-masing rawinya dari rawi yang di atasnya sampai kepada ujung sanadnya, baik hadis marfu' maupun hadis mauquf."
Artinya:
"Hadis muttasil adalah hadis yang didengar oleh masing-masing rawinya dari rawi yang di atasnya sampai kepada ujung sanadnya, baik hadis marfu' maupun hadis mauquf."
Contoh Hadis Muttasil Marfu' adalah hadis yang diriwayatkan oleh Malik; dari Nafi' dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: "Orang yang tidak mengerjakan shalat Asar seakan-akan menimpakan bencana kepada keluarga dan hartanya"
Artinya:
"Barang siapa yang mengutangi orang lain maka tidak boleh menentukan syarat lain kecuali keharusan membayarnya."
"Barang siapa yang mengutangi orang lain maka tidak boleh menentukan syarat lain kecuali keharusan membayarnya."
Adapun hadis Maqtu yakni hadis yang disandarkan kepada tabi'in, bila sanadnya bersambung. Tidak diperselisihkan bahwa hadis maqtu termasuk jenis Hadis muttasil; tetapi jumhur mudaddisin berkata, "Hadis maqtu tidak dapat disebut hadis mausul atau muttasil secara mutlak, melainkan hendaknya disertai kata-kata yang membedakannya dengan Hadis mausul sebelumnya. Oleh karena itu, mestinya dikatakan "Hadis ini bersambung sampai kepada Sayid bin Al-Musayyab dan sebagainya ". Sebagian ulama membolehkan penyebutan hadis maqtu sebagai hadis mausul atau muttasil secara mutlak tanpa batasan, diikutkan kepada kedua hadis mausul di atas. Seakan-akan pendapat yang dikemukakan jumhur, yaitu hadis yang berpangkal pada tabi'in dinamai hadis maqtu. Secara etimologis hadis maqtu' adalah lawan Hadis mausul. Oleh karena itu, mereka membedakannya dengan menyadarkannya kepada tabi'in.
2. Hadis Munqati'
Kata Al-Inqita' (terputus) berasal dari kata Al-Qat (pemotongan) yang menurut bahasa berarti memisahkan sesuatu dari yang lain. Dan kata inqita' merupakan akibatnya, yakni terputus. Kata inqita' adalah lawan kata ittisal (bersambung) dan Al-Wasl. Yang dimaksud di sini adalah gugurnya sebagaian rawi pada rangkaian sanad. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami istilah ini dengan perbedaan yang tajam. Menurut kami, hal ini dikarenakan berkembangnya pemakaian istilah tersebut dari masa ulama mutaqaddimin sampai masa ulama mutaakhirin.
Definisi Munqati' yang paling utama adalah definisi yang dikemukakan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, yakni:
Artinya:
"Hadis Munqati adalah setiap hadis yang tidak bersambung sanadnya, baik yang disandarkan kepada Nabi SAW, maupun disandarkan kepada yang lain."
"Hadis Munqati adalah setiap hadis yang tidak bersambung sanadnya, baik yang disandarkan kepada Nabi SAW, maupun disandarkan kepada yang lain."
Artinya:
Setiap hadis yang tidak bersambung sanadnya bagaimanapun keadannya adalah termasuk Hadis Munqati' (terputus) persambungannya."
Setiap hadis yang tidak bersambung sanadnya bagaimanapun keadannya adalah termasuk Hadis Munqati' (terputus) persambungannya."
Adapun ahli hadis Mutaakhirin menjadikan istilah tersebut sebagai berikut:
Artinya:
"Hadis Munqati adalah hadis yang gugur salah seorang rawinya sebelum sahabat di satu tempat atau beberapa tempat, dengan catatan bahwa rawi yang gugur pada setiap tempat tidak lebih dari seorang dan tidak terjadi pada awal sanad."
"Hadis Munqati adalah hadis yang gugur salah seorang rawinya sebelum sahabat di satu tempat atau beberapa tempat, dengan catatan bahwa rawi yang gugur pada setiap tempat tidak lebih dari seorang dan tidak terjadi pada awal sanad."
Refrensi :http://www.cybermq.com/pustaka/detail//99/pembagian-hadits-secara-umum
►Posted by
:ibnu Hajar
:
at
16.24
HADITS ialah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan, taqrir, dan sebagainya.
ATSAR ialah sesuatu yang disandarkan kepada para sahabat Nabi Muhammad SAW.
TAQRIR ialah keadaan Nabi Muhammad SAW yang mendiamkan, tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau.
SAHABAT ialah orang yang bertemu Rosulullah SAW dengan pertemuan yang wajar sewaktu beliau masih hidup, dalam keadaan islam lagi beriman dan mati dalam keadaan islam.
TABI'IN ialah orang yang menjumpai sahabat, baik perjumpaan itu lama atau sebentar, dan dalam keadaan beriman dan islam, dan mati dalam keadaan islam.
MATAN ialah lafadz hadits yang diucapkan oleh Nabi Muhammad SAW, atau disebut juga isi hadits.
Unsur-Unsur Yang Harus Ada Dalam Menerima Hadits
Rawi, yaitu orang yang menyampaikan atau menuliskan hadits dalam suatu kitab apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang atau gurunya. Perbuatannya menyampaikan hadits tersebut dinamakan merawi atau meriwayatkan hadits dan orangnya disebut perawi hadits.
Sistem Penyusun Hadits Dalam Menyebutkan Nama Rawi
Klasifikasi hadits dari segi sedikit atau banyaknya rawi :
[1] Hadits Mutawatir: adalah suatu hadits hasil tanggapan dari panca indra, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat dusta.
Syarat syarat hadits mutawatir
Hadits Qudsi atau Hadits Rabbani atau Hadits Ilahi
Adalah sesuatu yang dikabarkan oleh Allah kepada nabiNya dengan melalui ilham atau impian, yang kemudian nabi menyampaikan makna dari ilham atau impian tersebut dengan ungkapan kata beliau sendiri.
Perbedaan Hadits Qudsi dengan hadits Nabawi
Pada hadits qudsi biasanya diberi ciri ciri dengan dibubuhi kalimat-kalimat :
Bid'ah
Yang dimaksud dengan bid'ah ialah sesuatu bentuk ibadah yang dikategorikan dalam menyembah Allah yang Allah sendiri tidak memerintahkannya, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak menyontohkannya, serta para sahabat-sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak menyontohkannya.
Kewajiban sebagai seorang muslim adalah mengingatkan amar ma'ruf nahi munkar kepada saudara-saudara seiman yang masih sering mengamalkan amalan-amalan ataupun cara-cara bid'ah.
Alloh berfirman, dalam QS Al-Maidah ayat 3, "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu." Jadi tidak ada satu halpun yang luput dari penyampaian risalah oleh Nabi. Sehingga jika terdapat hal-hal baru yang berhubungan dengan ibadah, maka itu adalah bid'ah.
"Kulu bid'ah dholalah..." semua bid'ah adalah sesat (dalam masalah ibadah). "Wa dholalatin fin Naar..." dan setiap kesesatan itu adanya dalam neraka.
Beberapa hal seperti speaker, naik pesawat, naik mobil, pakai pasta gigi, tidak dapat dikategorikan sebagai bid'ah. Semua hal ini tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk ibadah yang menyembah Allah. Ada tata cara dalam beribadah yang wajib dipenuhi, misalnya dalam hal sembahyang ada ruku, sujud, pembacaan al-Fatihah, tahiyat, dst. Ini semua adalah wajib dan siapa pun yang menciptakan cara baru dalam sembahyang, maka itu adalah bid'ah. Ada tata cara dalam ibadah yang dapat kita ambil hikmahnya. Seperti pada zaman Rasul Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menggunakan siwak, maka sekarang menggunakan sikat gigi dan pasta gigi, terkecuali beberapa muslim di Arab, India, dst.
Menemukan hal baru dalam ilmu pengetahuan bukanlah bid'ah, bahkan dapat menjadi ladang amal bagi umat muslim. Banyak muncul hadits-hadits yang bermuara (matannya) kepada hal bid'ah. Dan ini sangat sulit sekali untuk diingatkan kepada para pengamal bid'ah.
Apakah yang menyebabkan timbulnya Hadits-Hadits Palsu?
Hukum meriwayatkan Hadits-hadits Palsu
MOREATSAR ialah sesuatu yang disandarkan kepada para sahabat Nabi Muhammad SAW.
TAQRIR ialah keadaan Nabi Muhammad SAW yang mendiamkan, tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau.
SAHABAT ialah orang yang bertemu Rosulullah SAW dengan pertemuan yang wajar sewaktu beliau masih hidup, dalam keadaan islam lagi beriman dan mati dalam keadaan islam.
TABI'IN ialah orang yang menjumpai sahabat, baik perjumpaan itu lama atau sebentar, dan dalam keadaan beriman dan islam, dan mati dalam keadaan islam.
MATAN ialah lafadz hadits yang diucapkan oleh Nabi Muhammad SAW, atau disebut juga isi hadits.
Unsur-Unsur Yang Harus Ada Dalam Menerima Hadits
Rawi, yaitu orang yang menyampaikan atau menuliskan hadits dalam suatu kitab apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang atau gurunya. Perbuatannya menyampaikan hadits tersebut dinamakan merawi atau meriwayatkan hadits dan orangnya disebut perawi hadits.
Sistem Penyusun Hadits Dalam Menyebutkan Nama Rawi
-
As Sab'ah berarti diriwayatkan oleh tujuh perawi, yaitu :
1. Ahmad
2. Bukhari
3. Turmudzi
4. Nasa'i
5. Muslim
6. Abu Dawud
7. Ibnu Majah -
As Sittah berarti diriwayatkan oleh enam perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab'ah) selain Ahmad -
Al Khomsah berarti diriwayatkan oleh lima perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab'ah) selain Bukhari dan Muslim -
Al Arba'ah berarti diriwayatkan oleh empat perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab'a) selain Ahmad, Bukhari dan Muslim. -
Ats Tsalasah berarti diriwayatkan oleh tiga perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab'ah) selain Ahmad, Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah. -
Asy Syaikhon berarti diriwayatkan oleh dua orang perawi yaitu : Bukhari dan Muslim -
Al Jama'ah berarti diriwayatkan oleh para perawi yang banyak sekali jumlahnya (lebih dari tujuh perawi / As Sab'ah).
Matnu'l Hadits adalah pembicaraan (kalam) atau materi berita yang berakhir pada sanad yang terakhir. Baik pembicaraan itu sabda Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, sahabat ataupun tabi'in. Baik isi pembicaraan itu tentang perbuatan Nabi, maupun perbuatan sahabat yang tidak disanggah oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam .
Sanad atau Thariq adalah jalan yang dapat menghubungkan matnu'l hadits kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam .
Sanad atau Thariq adalah jalan yang dapat menghubungkan matnu'l hadits kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam .
Gambaran Sanad
Untuk memahami pengertian sanad, dapat digambarkan sebagai berikut: Sabda Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam didengar oleh sahabat (seorang atau lebih). Sahabat ini (seorang atau lebih) menyampaikan kepada tabi'in (seorang atau lebih), kemudian tabi'in menyampaikan pula kepada orang-orang dibawah generasi mereka. Demikian seterusnya hingga dicatat oleh imam-imam ahli hadits seperti Muslim, Bukhari, Abu Dawud, dll.
Contoh:
Waktu meriwayatkan hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, Bukhari berkata hadits ini diucapkan kepada saya oleh A, dan A berkata diucapkan kepada saya oleh B, dan B berkata diucapkan kepada saya oleh C, dan C berkata diucapkan kepada saya oleh D, dan D berkata diucapkan kepada saya oleh Nabi Muhammad.
Awal Sanad dan akhir Sanad
Menurut istilah ahli hadits, sanad itu ada permulaannya (awal) dan ada kesudahannya (akhir). Seperti contoh diatas yang disebut awal sanad adalah A dan akhir sanad adalah D.
Untuk memahami pengertian sanad, dapat digambarkan sebagai berikut: Sabda Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam didengar oleh sahabat (seorang atau lebih). Sahabat ini (seorang atau lebih) menyampaikan kepada tabi'in (seorang atau lebih), kemudian tabi'in menyampaikan pula kepada orang-orang dibawah generasi mereka. Demikian seterusnya hingga dicatat oleh imam-imam ahli hadits seperti Muslim, Bukhari, Abu Dawud, dll.
Contoh:
Waktu meriwayatkan hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, Bukhari berkata hadits ini diucapkan kepada saya oleh A, dan A berkata diucapkan kepada saya oleh B, dan B berkata diucapkan kepada saya oleh C, dan C berkata diucapkan kepada saya oleh D, dan D berkata diucapkan kepada saya oleh Nabi Muhammad.
Awal Sanad dan akhir Sanad
Menurut istilah ahli hadits, sanad itu ada permulaannya (awal) dan ada kesudahannya (akhir). Seperti contoh diatas yang disebut awal sanad adalah A dan akhir sanad adalah D.
Klasifikasi Hadits
Klasifikasi hadits menurut dapat (diterima) atau ditolaknya hadits sebagai hujjah (dasar hukum) adalah:
-
Hadits Shohih, adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohihan suatu hadits. -
Hadits Makbul adalah hadits-hadits yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai Hujjah. Yang termasuk hadits makbul adalah Hadits Shohih dan Hadits Hasan. -
Hadits Hasan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalan), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat serta kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang Makbul, biasanya dibuat hujjah buat sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau terlalu penting. -
Hadits Dhoif adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shohih atau hadits hasan. Hadits Dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits shohih atau hasan yang tidak dipenuhinya.
Syarat-syarat Hadits Shohih
Suatu hadits dapat dinilai shohih apabila telah memenuhi 5 Syarat :
Suatu hadits dapat dinilai shohih apabila telah memenuhi 5 Syarat :
-
Rawinya bersifat Adil -
Sempurna ingatan -
Sanadnya tidak terputus -
Hadits itu tidak berillat dan -
Hadits itu tidak janggal
Arti Adil dalam periwayatan, seorang rawi harus memenuhi 4 syarat untuk dinilai adil, yaitu :
-
Selalu memelihara perbuatan taat dan menjahui perbuatan maksiat. -
Menjauhi dosa-dosa kecil yang dapat menodai agama dan sopan santun. -
Tidak melakukan perkara-perkara Mubah yang dapat menggugurkan iman kepada kadar dan mengakibatkan penyesalan. -
Tidak mengikuti pendapat salah satu madzhab yang bertentangan dengan dasar Syara'.
-
Hadits Maudhu': adalah hadits yang diciptakan oleh seorang pendusta yang ciptaan itu mereka katakan bahwa itu adalah sabda Nabi SAW, baik hal itu disengaja maupun tidak. -
Hadits Matruk: adalah hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang dituduh dusta dalam perhaditsan. -
Hadits Munkar: adalah hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang banyak kesalahannya, banyak kelengahannya atau jelas kefasiqkannya yang bukan karena dusta. Di dalam satu jurusan jika ada hadits yang diriwayatkan oleh dua hadits lemah yang berlawanan, misal yang satu lemah sanadnya, sedang yang satunya lagi lebih lemah sanadnya, maka yang lemah sanadnya dinamakan hadits Ma'ruf dan yang lebih lemah dinamakan hadits Munkar. -
Hadits Mu'allal (Ma'lul, Mu'all): adalah hadits yang tampaknya baik, namun setelah diadakan suatu penelitian dan penyelidikan ternyata ada cacatnya. Hal ini terjadi karena salah sangka dari rawinya dengan menganggap bahwa sanadnya bersambung, padahal tidak. Hal ini hanya bisa diketahui oleh orang-orang yang ahli hadits. -
Hadits Mudraj (saduran): adalah hadits yang disadur dengan sesuatu yang bukan hadits atas perkiraan bahwa saduran itu termasuk hadits. -
Hadits Maqlub: adalah hadits yang terjadi mukhalafah (menyalahi hadits lain), disebabkan mendahului atau mengakhirkan. -
Hadits Mudltharrib: adalah hadits yang menyalahi dengan hadits lain terjadi dengan pergantian pada satu segi yang saling dapat bertahan, dengan tidak ada yang dapat ditarjihkan (dikumpulkan). -
Hadits Muharraf: adalah hadits yang menyalahi hadits lain terjadi disebabkan karena perubahan Syakal kata, dengan masih tetapnya bentuk tulisannya. -
Hadits Mushahhaf: adalah hadits yang mukhalafahnya karena perubahan titik kata, sedang bentuk tulisannya tidak berubah. -
Hadits Mubham: adalah hadits yang didalam matan atau sanadnya terdapat seorang rawi yang tidak dijelaskan apakah ia laki-laki atau perempuan. -
Hadits Syadz (kejanggalan): adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang yang makbul (tsiqah) menyalahi riwayat yang lebih rajih, lantaran mempunyai kelebihan kedlabithan atau banyaknya sanad atau lain sebagainya, dari segi pentarjihan. -
Hadits Mukhtalith: adalah hadits yang rawinya buruk hafalannya, disebabkan sudah lanjut usia, tertimpa bahaya, terbakar atau hilang kitab-kitabnya.
-
Hadits Muallaq: adalah hadits yang gugur (inqitha') rawinya seorang atau lebih dari awal sanad. -
Hadits Mursal: adalah hadits yang gugur dari akhir sanadnya, seseorang setelah tabi'in. -
Hadits Mudallas: adalah hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan, bahwa hadits itu tiada bernoda. Rawi yang berbuat demikian disebut Mudallis. -
Hadits Munqathi': adalah hadits yang gugur rawinya sebelum sahabat, disatu tempat, atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut-turut. -
Hadits Mu'dlal: adalah hadits yang gugur rawi-rawinya, dua orang atau lebih berturut turut, baik sahabat bersama tabi'in, tabi'in bersama tabi'it tabi'in, maupun dua orang sebelum sahabat dan tabi'in.
-
Hadits Mauquf: adalah hadits yang hanya disandarkan kepada sahabat saja, baik yang disandarkan itu perkataan atau perbuatan dan baik sanadnya bersambung atau terputus. -
Hadits Maqthu': adalah perkataan atau perbuatan yang berasal dari seorang tabi'in serta di mauqufkan padanya, baik sanadnya bersambung atau tidak.
Apakah Boleh Berhujjah dengan hadits Dhoif ?
Para ulama sepakat melarang meriwayatkan hadits dhoif yang maudhu' tanpa menyebutkan kemaudhu'annya. Adapun kalau hadits dhoif itu bukan hadits maudhu' maka diperselisihkan tentang boleh atau tidaknya diriwayatkan untuk berhujjah. Berikut ini pendapat yang ada yaitu:
Pendapat Pertama Melarang secara mutlak meriwayatkan segala macam hadits dhoif, baik untuk menetapkan hukum, maupun untuk memberi sugesti amalan utama. Pendapat ini dipertahankan oleh Abu Bakar Ibnul 'Araby.
Pendapat Kedua Membolehkan, kendatipun dengan melepas sanadnya dan tanpa menerangkan sebab-sebab kelemahannya, untuk memberi sugesti, menerangkan keutamaan amal (fadla'ilul a'mal dan cerita-cerita, bukan untuk menetapkan hukum-hukum syariat, seperti halal dan haram, dan bukan untuk menetapkan aqidah-aqidah).
Pendapat Kedua Membolehkan, kendatipun dengan melepas sanadnya dan tanpa menerangkan sebab-sebab kelemahannya, untuk memberi sugesti, menerangkan keutamaan amal (fadla'ilul a'mal dan cerita-cerita, bukan untuk menetapkan hukum-hukum syariat, seperti halal dan haram, dan bukan untuk menetapkan aqidah-aqidah).
Para imam seperti Ahmad bin hambal, Abdullah bin al Mubarak berkata: "Apabila kami meriwayatkan hadits tentang halal, haram dan hukum-hukum, kami perkeras sanadnya dan kami kritik rawi-rawinya. Tetapi bila kami meriwayatkan tentang keutamaan, pahala dan siksa kami permudah dan kami perlunak rawi-rawinya."
Karena itu, Ibnu Hajar Al Asqalany termasuk ahli hadits yang membolehkan berhujjah dengan hadits dhoif untuk fadla'ilul amal. Ia memberikan 3 syarat dalam hal meriwayatkan hadits dhoif, yaitu:
Karena itu, Ibnu Hajar Al Asqalany termasuk ahli hadits yang membolehkan berhujjah dengan hadits dhoif untuk fadla'ilul amal. Ia memberikan 3 syarat dalam hal meriwayatkan hadits dhoif, yaitu:
-
Hadits dhoif itu tidak keterlaluan. Oleh karena itu, untuk hadits-hadits dhoif yang disebabkan rawinya pendusta, tertuduh dusta, dan banyak salah, tidak dapat dibuat hujjah kendatipun untuk fadla'ilul amal. -
Dasar amal yang ditunjuk oleh hadits dhoif tersebut, masih dibawah satu dasar yang dibenarkan oleh hadits yang dapat diamalkan (shahih dan hasan) -
Dalam mengamalkannya tidak mengitikadkan atau menekankan bahwa hadits tersebut benar-benar bersumber kepada nabi, tetapi tujuan mengamalkannya hanya semata mata untuk ikhtiyath (hati-hati) belaka.
Klasifikasi hadits dari segi sedikit atau banyaknya rawi :
[1] Hadits Mutawatir: adalah suatu hadits hasil tanggapan dari panca indra, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat dusta.
Syarat syarat hadits mutawatir
-
Pewartaan yang disampaikan oleh rawi-rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan panca indra. Yakni warta yang mereka sampaikan itu harus benar benar hasil pendengaran atau penglihatan mereka sendiri. -
Jumlah rawi-rawinya harus mencapai satu ketentuan yang tidak memungkinkan mereka bersepakat bohong/dusta. -
Adanya keseimbangan jumlah antara rawi-rawi dalam lapisan pertama dengan jumlah rawi-rawi pada lapisan berikutnya. Kalau suatu hadits diriwayatkan oleh 5 sahabat maka harus pula diriwayatkan oleh 5 tabi'in demikian seterusnya, bila tidak maka tidak bisa dinamakan hadits mutawatir.
[2] Hadits Ahad: adalah hadits yang tidak memenuhi syarat syarat hadits mutawatir.
Klasifikasi hadits Ahad
Klasifikasi hadits Ahad
-
Hadits Masyhur: adalah hadits yang diriwayatkan oleh 3 orang rawi atau lebih, serta belum mencapai derajat mutawatir. -
Hadits Aziz: adalah hadits yang diriwayatkan oleh 2 orang rawi, walaupun 2 orang rawi tersebut pada satu thabaqah (lapisan) saja, kemudian setelah itu orang-orang meriwayatkannya. -
Hadits Gharib: adalah hadits yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dalam meriwayatkan, dimana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi.
Hadits Qudsi atau Hadits Rabbani atau Hadits Ilahi
Adalah sesuatu yang dikabarkan oleh Allah kepada nabiNya dengan melalui ilham atau impian, yang kemudian nabi menyampaikan makna dari ilham atau impian tersebut dengan ungkapan kata beliau sendiri.
Perbedaan Hadits Qudsi dengan hadits Nabawi
Pada hadits qudsi biasanya diberi ciri ciri dengan dibubuhi kalimat-kalimat :
-
Qala ( yaqalu ) Allahu -
Fima yarwihi 'anillahi Tabaraka wa Ta'ala -
Lafadz lafadz lain yang semakna dengan apa yang tersebut diatas.
Perbedaan Hadits Qudsi dengan Al-Qur'an:
-
Semua lafadz-lafadz Al-Qur'an adalah mukjizat dan mutawatir, sedang hadits qudsi tidak demikian. -
Ketentuan hukum yang berlaku bagi Al-Qur'an, tidak berlaku pada hadits qudsi. Seperti larangan menyentuh, membaca pada orang yang berhadats, dll. -
Setiap huruf yang dibaca dari Al-Qur'an memberikan hak pahala kepada pembacanya. -
Meriwayatkan Al-Qur'an tidak boleh dengan maknanya saja atau mengganti lafadz sinonimnya, sedang hadits qudsi tidak demikian.
Bid'ah
Yang dimaksud dengan bid'ah ialah sesuatu bentuk ibadah yang dikategorikan dalam menyembah Allah yang Allah sendiri tidak memerintahkannya, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak menyontohkannya, serta para sahabat-sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak menyontohkannya.
Kewajiban sebagai seorang muslim adalah mengingatkan amar ma'ruf nahi munkar kepada saudara-saudara seiman yang masih sering mengamalkan amalan-amalan ataupun cara-cara bid'ah.
Alloh berfirman, dalam QS Al-Maidah ayat 3, "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu." Jadi tidak ada satu halpun yang luput dari penyampaian risalah oleh Nabi. Sehingga jika terdapat hal-hal baru yang berhubungan dengan ibadah, maka itu adalah bid'ah.
"Kulu bid'ah dholalah..." semua bid'ah adalah sesat (dalam masalah ibadah). "Wa dholalatin fin Naar..." dan setiap kesesatan itu adanya dalam neraka.
Beberapa hal seperti speaker, naik pesawat, naik mobil, pakai pasta gigi, tidak dapat dikategorikan sebagai bid'ah. Semua hal ini tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk ibadah yang menyembah Allah. Ada tata cara dalam beribadah yang wajib dipenuhi, misalnya dalam hal sembahyang ada ruku, sujud, pembacaan al-Fatihah, tahiyat, dst. Ini semua adalah wajib dan siapa pun yang menciptakan cara baru dalam sembahyang, maka itu adalah bid'ah. Ada tata cara dalam ibadah yang dapat kita ambil hikmahnya. Seperti pada zaman Rasul Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menggunakan siwak, maka sekarang menggunakan sikat gigi dan pasta gigi, terkecuali beberapa muslim di Arab, India, dst.
Menemukan hal baru dalam ilmu pengetahuan bukanlah bid'ah, bahkan dapat menjadi ladang amal bagi umat muslim. Banyak muncul hadits-hadits yang bermuara (matannya) kepada hal bid'ah. Dan ini sangat sulit sekali untuk diingatkan kepada para pengamal bid'ah.
Apakah yang menyebabkan timbulnya Hadits-Hadits Palsu?
Didalam Kitab Khulaashah Ilmil Hadits dijelaskan bahwa kabar yang datang pada Hadits ada tiga macam:
-
Yang wajib dibenarkan (diterima). -
Yang wajib ditolak (didustakan, tidak boleh diterima) yaitu Hadits yang diadakan orang mengatasnamakan Rasululloh Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. -
Yang wajib ditangguhkan (tidak boleh diamalkan) dulu sampai jelas penelitian tentang kebenarannya, karena ada dua kemungkinan. Boleh jadi itu adalah ucapan Nabi dan boleh jadi pula itu bukan ucapan Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam (dipalsukan atas nama Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam).
Untuk mengetahui apakah Hadits itu palsu atau tidak, ada beberapa cara, diantaranya:
-
Atas pengakuan orang yang memalsukannya. Misalnya Imam Bukhari pernah meriwayatkan dalam Kitab Taarikhut Ausath dari 'Umar bin Shub-bin bin 'Imran At-Tamiimy sesungguhnya dia pernah berkata, artinya: Aku pernah palsukan khutbah Rosululloh Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Maisaroh bin Abdir Rabbik Al-Farisy pernah mengakui bahwa dia sendiri telah memalsukan Hadits hadits yang berhubung-an dengan Fadhilah Qur'an (Keutamaan Al-Qur'an) lebih dari 70 hadits, yang sekarang banyak diamalkan oleh ahli-ahli Bid'ah. Menurut pengakuan Abu 'Ishmah Nuh bin Abi Maryam bahwa dia pernah memalsukan dari Ibnu Abbas beberapa Hadits yang hubungannya dengan Fadhilah Qur'an satu Surah demi Surah. (Kitab Al-Baa'itsul Hatsiits). -
Dengan memperhatikan dan mempelajari tanda-tanda/qorinah yang lain yang dapat menunjukkan bahwa Hadits itu adalah Palsu. Misalnya dengan melihat dan memperhatikan keadaan dan sifat perawi yang meriwayatkan Hadits itu. -
Terdapat ketidaksesuaian makna dari matan (isi cerita) hadits tersebut dengan Al-Qur'an. Hadits tidak pernah bertentangan dengan apa yang ada dalam ayat-ayat Qur'an. -
Terdapat kekacauan atau terasa berat didalam susunannya, baik lafadznya ataupun ditinjau dari susunan bahasa dan Nahwunya (grammarnya).
Sebab-sebab terjadi atas timbulnya Hadits-hadits Palsu
-
Adanya kesengajaan dari pihak lain untuk merusak ajaran Islam. Misalnya dari kaum Orientalis Barat yang sengaja mempelajari Islam untuk tujuan menghancurkan Islam (seperti Snouck Hurgronje). -
Untuk menguatkan pendirian atau madzhab suatu golongan tertentu. Umumnya dari golongan Syi'ah, golongan Tareqat, golongan Sufi, para Ahli Bid'ah, orang-orang Zindiq, orang yang menamakan diri mereka Zuhud, golongan Karaamiyah, para Ahli Cerita, dan lain-lain. Semua yang tersebut ini membolehkan untuk meriwayatkan atau mengadakan Hadits-hadits Palsu yang ada hubungannya dengan semua amalan-amalan yang mereka kerjakan. Yang disebut 'Targhiib' atau sebagai suatu ancaman yang yang terkenal dengan nama 'At-Tarhiib'. -
Untuk mendekatkan diri kepada Sultan, Raja, Penguasa, Presiden, dan lain-lainnya dengan tujuan mencari kedudukan. -
Untuk mencari penghidupan dunia (menjadi mata pencaharian dengan menjual hadits-hadits Palsu). -
Untuk menarik perhatian orang sebagaimana yang telah dilakukan oleh para ahli dongeng dan tukang cerita, juru khutbah, dan lain-lainnya.
Hukum meriwayatkan Hadits-hadits Palsu
-
Secara Muthlaq, meriwayatkan hadits-hadits palsu itu hukumnya haram bagi mereka yang sudah jelas mengetahui bahwa hadits itu palsu. -
Bagi mereka yang meriwayatkan dengan tujuan memberi tahu kepada orang bahwa hadits ini adalah palsu (menerangkan kepada mereka sesudah meriwayatkan atau mebacakannya) maka tidak ada dosa atasnya. -
Mereka yang tidak tahu sama sekali kemudian meriwayatkannya atau mereka mengamalkan makna hadits tersebut karena tidak tahu, maka tidak ada dosa atasnya. Akan tetapi sesudah mendapatkan penjelasan bahwa riwayat atau hadits yang dia ceritakan atau amalkan itu adalah hadits palsu, maka hendaklah segera dia tinggalkannya, kalau tetap dia amalkan sedang dari jalan atau sanad lain tidak ada sama sekali, maka hukumnya tidak boleh (berdosa - dari Kitab Minhatul Mughiits).
(Sumber Rujukan: Kitab Hadits Dhaif dan Maudhlu - Muhammad Nashruddin Al-Albany; Kitab Hadits Maudhlu - Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah; Kitab Mengenal Hadits Maudhlu - Muhammad bin Ali Asy-Syaukaaniy; Kitab Kalimat-kalimat Thoyiib - Ibnu Taimiyah (tahqiq oleh Muhammad Nashruddin Al-Albany); Kitab Mushtholahul Hadits - A. Hassan)
Refrensi : http://opi.110mb.com
►Posted by
:ibnu Hajar
:
at
15.50
Langganan:
Postingan (Atom)